Tujuan Pernikahan

Tujuan Pernikahan


Dalam bahasa Arab nikah pada asalnya berarti wath’u (bersetubuh). Akad nikah dinamai dengan wath’u karena ia (akad nikah) merupakan penyebab bagi (dibolehkannya) wath’u. Kata nikah itu sendiri merupakan makna hakiki dalam akad dan merupakan makna majazi dalamwath’u. Tapi menurut Abu Hanifah sebaliknya; majazi pada akad dan hakiki pada wath’u. Ada pula yang mengatakan ia merupakan makna hakiki pada keduanya; akad dan wath’u. Adapun menurut ahli ushul dan ahli bahasa, nikah merupakan hakiki pada wath’u dan majaz pada akad. Maka ketika dalam al-Quran atau Sunnah terdapat kata nikah secara mutlak; tidak disetai qarinah (indikator pengalih makna) apa pun, maka yang dimaksud adalahwath’u.
Dalam pandangan Islam, pernikahan bukan perkara sepele. Islam memandangnya sebagai bagian penting dari kehidupan manusia. Sedemikian rupa sehingga kita dapat menemukan tidak sedikit hadits berbicara tentang pernikahan dengan segala arah dan penekanan maknanya. Diantara hadits Nabi Muhammad saw. tentang pernikahan yang cukup populer adalah hadits ini:
Hai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah sanggup untuk kawin maka hendaklah ia kawin. Sesungguhnya kawin itu menghalangi pandangan kepada yang dilarang oleh agama dan lebih menjaga kemaluan, dan barangsiapa tidak sanggup, hendaklah ia berpuasa karena sesungguhnya puasa itu, merupakan tameng (perisai) bagunya (HR al-Nukhari, Muslim, al-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibn Majah, al-Nasai, al-Darimi, Abu Ya’la, al-Bayhaqi, dan Ahmad).
Dari hadits di atas dapat diambil setidaknya dua poin penting, yaitu; Pertama, karena pentingnya pernikahan maka Nabi Muhammad saw. menghimbau para kaum muda untuk segera melaksanakannya. Di luar manfaat dan faidah pernikahan secara sosial-kemasyarakatan, hadits ini menunjukkan hikmah lainnya dari pernikahan, yaitu bahwa ia dapat menghalangi pandangan dari hal-hal yang dilarang agama serta lebih menjaga kemaluan. Siapa pun dapat menjumpai hal-hal yang dapat menggoyahkan pandangan dan ketahanan seksualnya. Namun hal itu dapat disikapi berbeda oleh dua oang dengan status pernikahan yang berbeda; satu sudah menikah, satunya belum. Godaan dan tekanan lebih besar pada orang yang belum menikah. Pada yang sudah menikah, godaan dan tekanan itu sekurangnya dapat dialihkan (disalurkan) pada tempat atau objek yang halal, yakni pasangan nikah.
Kedua, adalah keyakinan sosial yang mungkin terpicu oleh keadaan ekonomi, bahwa tidak semua pemuda usia nikah dapat menikah. Untuk mereka yang belum mempu menikah, Rasulullah saw. memberi solusi; Puasalah! Puasa dapat menjadi temeng bagi mereka dari melakukan hal-hal yang dilarang agama terkait masalah-masalah yang berhubungan dengan kemaluan. Untuk masa sekatag, seruan berpuasa bagi kaum muda yang belum bisa menikah dirasa lebih relevan. Masa di mana godaan datang dari semua media cetak dan elektronik lewat semua arah tanpa kenal waktu. Di luar media, di dunia nyata, godaan itu hadir dalam wujudnya yang sangat vulgar. Mungkin kita tidak bisa mengendalikan keadaan sekitar dengan segala muatan dan daya-desak yang dibawanya. Tapi setidaknya kita bisa mengendalikan diri. Puasa merupakan satu bentuk pegendalian diri yang efektif. 

*Semoga bermanfaat sahabat jagho

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syailil Kaunahal 'Arofata (Wulida Shodiqu)

Shil Ya Nabi